Rabu, 12 Juni 2019

Sumber sumber hukum perdata

Sumber Hukum Perdata


1. Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber perdata ialah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan asal mula itu menunjuk pada sejarah asalnya dan untuknya , sedangkan tempat menunjuk pada rumusan-rumusan itu di muat dan dapat di baca

2. Sumber dalam arti formil
Sumber dalam arti formil sejarah asalnya hukum perdata adalah hukum perdata buatan kolonial BELANDA yang biasa disebut istilah BW = Burgerlyk Wet Book ( KUH. PERDATA ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan UU baru berdasarkan UUD 1945
Sumber dalam arti pembentuknya adalah pembentuk UU berdasarkan UUD 1945 . UUD 1945 di tetapkan oleh rakyat INDONESIA yang di dalamnya juga termasuk aturan peralihan atas dasar aturan peralihan itu BW ( KUH. PERDATA )dinyatakan tetap berlaku , ini berarti pembentuk UUD 1945 ikut menyatakan berlakunya BW ( KUH. PERDATA )

3. Sumber dalam arti materil
Sumber dalam arti tempat staatsblad ( Lembaga Negara ) dimana rumusan hukum perdata dapat di baca di mata umum misalnya staatsblad ( 1847-23 ) menurut BW ( KUH. PERDATA ) LN ( 1974-1 ) menurut UU perkawinan
Sumber dalam arti tempat disebut dalam arti materil , selain itu keputusan hakim ( Yurisprudensi ) juga termasuk sumber dalam arti tempat di mana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca , misalnya Yurisprudensi , MA mengenai warisan , mengenai badan hukum mengenai hak atas tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar