Jumat, 14 Juni 2019

Pemtingnya mengetahui Bahan hukum primer, hukum sekunder dan non hukum indonesia

 Bahan hukum primer, hukum sekunder dan non hukum


      Pentingkah kita mengetahui perbandingan hukum primer,sekunder dan non hukum?





     Hukum sekunder merupakan data yang umumnya telah dalam keadaan siap terbuat (ready made). Adapun sumber data berupa data sekunder yang biasa digunakan dalam penelitian hukum normatif terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan non hukum



• Bahan hukum primer
      Penelitian hukum beda dengan penelitian sosial untuk menyelesaikan isu mengenai masalah hukum dan sekaligus memberikan preskpsi mengenai apa yang harus dibutuhkan Peneliti memerlukan sumber-sumber penelitian yang disebut bahan hukum , baik hukum primer maupun hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai otoritas bahan hukum tersebut , yang terdiri atas:



a . Peraturan per undang-undangan misalnya kitab UU       hukum perdata , UU No. 38 tahun 1999 tentang pengeluaran   zakat dan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan   dan sebagainya
b. Catatan-catatan resmi dalam pembuatan suatu peraturan   per undang-undangan ,misalnya kajian akademik yang   diperlukan dalam pembuatan suatu rancangan .
c. Utusan hakim , misalnya putusan MK tentang hasil   PEMILU , putusan hakim tentang hukuman mati.

      Bahan hukum primer yang otoritas di bawah UU adalah peraturan pemerintah, peraturan presiden/peraturan suatu badan dalam negara sedangkan untuk tingkat daerah keputusan kepala daerah mempunyai otoritas yanh lebih rendah yang diberikan oleh pemerintah daerah .
      Bahan hukum primer selain peraturan perundang undangan yang mempunyai otoritas adalah konkretisasi dari peraturan perundang undangan dan putusan hakim sebagia bahan primer

• Bahan hukum sekunder
     Semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen yang tidak resmi , publikasi tersebut terdiri dari atas:
A. Buku-buku teks yang membicarakan suatu atau beberapa   hukum termasuk skripsi
B. Kamus-kamus hukum
C. Jurnal-jurnal hukum
D. Komentar-komentar atas putusan hakim

     Publikasi tersebut merupakan petunjuk atau penjelasan mengenai bahan primer atau bahan sekunder yang berasal dari kamus, jurnal, surat kabar dan sebagainya. Kegunaan bahan hukum sekunder adalah memberikan petunjuk kepada peneliti untuk melangkah baik dalam membuat latar belakang masalah , rumusan masalah , tujuan dan kegunaan penelitian

• Bahan-bahan non hukum
      Bahan-bahan hukum berupa buku-buku , jurnal , laporan hasil penelitian mengenai ilmu ekonomi , ilmu politik, dan disiplin ilmu lainnya sepanjang mempunyai relevansi dengan permasalahan.
      Bahan-bahan non hukum tersebut untuk memperluas wawasan peneliti dan atau memperkaya sudut pandang peneliti , relevan tidaknya bahan non hukum agar menentukan objek permasalahan dalam penelitian , misalanya tindak pidana pencucian uang . Peneliti tersebut tidak relevan membaca buku-buku ilmu politik , selain itu perlu penulis mengemukakan bajwa seorang peneliti harus menghindari bahan-bahan non hukum yang lebih dominan dan bahan hukum yang mengakibatkan aspek hukum dari hasil penelitian .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar