Bahan hukum primer, hukum sekunder dan non hukum
Pentingkah kita mengetahui perbandingan hukum primer,sekunder dan non hukum?
Hukum sekunder merupakan data yang umumnya telah dalam keadaan siap terbuat (ready made). Adapun sumber data berupa data sekunder yang biasa digunakan dalam penelitian hukum normatif terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan non hukum
• Bahan hukum primer
Penelitian hukum beda dengan penelitian sosial untuk menyelesaikan isu mengenai masalah hukum dan sekaligus memberikan preskpsi mengenai apa yang harus dibutuhkan Peneliti memerlukan sumber-sumber penelitian yang disebut bahan hukum , baik hukum primer maupun hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai otoritas bahan hukum tersebut , yang terdiri atas:
a . Peraturan per undang-undangan misalnya kitab UU hukum perdata , UU No. 38 tahun 1999 tentang pengeluaran zakat dan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan sebagainya
b. Catatan-catatan resmi dalam pembuatan suatu peraturan per undang-undangan ,misalnya kajian akademik yang diperlukan dalam pembuatan suatu rancangan .
c. Utusan hakim , misalnya putusan MK tentang hasil PEMILU , putusan hakim tentang hukuman mati.
Bahan hukum primer yang otoritas di bawah UU adalah peraturan pemerintah, peraturan presiden/peraturan suatu badan dalam negara sedangkan untuk tingkat daerah keputusan kepala daerah mempunyai otoritas yanh lebih rendah yang diberikan oleh pemerintah daerah .
Bahan hukum primer selain peraturan perundang undangan yang mempunyai otoritas adalah konkretisasi dari peraturan perundang undangan dan putusan hakim sebagia bahan primer
• Bahan hukum sekunder
Semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen yang tidak resmi , publikasi tersebut terdiri dari atas:
A. Buku-buku teks yang membicarakan suatu atau beberapa hukum termasuk skripsi
B. Kamus-kamus hukum
C. Jurnal-jurnal hukum
D. Komentar-komentar atas putusan hakim
Publikasi tersebut merupakan petunjuk atau penjelasan mengenai bahan primer atau bahan sekunder yang berasal dari kamus, jurnal, surat kabar dan sebagainya. Kegunaan bahan hukum sekunder adalah memberikan petunjuk kepada peneliti untuk melangkah baik dalam membuat latar belakang masalah , rumusan masalah , tujuan dan kegunaan penelitian
• Bahan-bahan non hukum
Bahan-bahan hukum berupa buku-buku , jurnal , laporan hasil penelitian mengenai ilmu ekonomi , ilmu politik, dan disiplin ilmu lainnya sepanjang mempunyai relevansi dengan permasalahan.
Bahan-bahan non hukum tersebut untuk memperluas wawasan peneliti dan atau memperkaya sudut pandang peneliti , relevan tidaknya bahan non hukum agar menentukan objek permasalahan dalam penelitian , misalanya tindak pidana pencucian uang . Peneliti tersebut tidak relevan membaca buku-buku ilmu politik , selain itu perlu penulis mengemukakan bajwa seorang peneliti harus menghindari bahan-bahan non hukum yang lebih dominan dan bahan hukum yang mengakibatkan aspek hukum dari hasil penelitian .
Syamsu alam
Jumat, 14 Juni 2019
Rabu, 12 Juni 2019
Tipu daya dan kelalaian manusia di muka bumi
Tipu daya dan kelalain manusia di bumi
Dunia semakin tua hari akhir pun sudah dekat , sebagian ummat manusia berlomba-berlomba memperbanyak harta, mengejar karir untuk duniawi, tampa memikirkan bekal untuk Yaumul Akhir ASTGAFIRULLAH semoga Allah mengampuni dosa kita yang lalai untuk mengingat dan beribadah kepada Allah SWT Tuhan pencipta Alam Semesta.
Masjid semakin sepi dan tempat-tempat hiburanpun semakin ramai , mereka benar-benar tertipu daya oleh godaan syaitan musuh terbesar bagi ummat manusia ( Islam ).Allah SWT sudah menjelaskan dalam AL-QUR'AN sungguh orang yang lalai dalam ibadahnya adalah penghuni neraka jahannam . Dalah Q.S Al-Hadid : 20 dan Q.S Hud :11 menjelaskan....
57.Al-Ḥadid : 20
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
"Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurauan, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian (tanaman) itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia tidak lain hanyalah kesenangan yang palsu"
11.Hūd : 11
إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَٰئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ
"kecuali orang-orang yang sabar, dan mengerjakan kebajikan, mereka memperoleh ampunan dan pahala yang besar"
Faktor-faktor yang mempengaruhi kewirausahaan
Kewirausahaan berkembang di priode pertengahan , pada masa ini wirausahawan dilekatkan pada aktor dan seorang yang mengatur proyek besar . Mereka tidak lagi berhadapan dengan resiko namun mereka menggunakan sumber daya yang diberikan , biasanya yang diberikan oleh pemerintah . Tipe wirausahawan yang menonjol antara lain orang yang bekerja dalan bidang arsitektural.

Faktor faktor yang mempengaruhi wirausahaan
A. Lingkungan keluarga dan masa kecil
Beberapa penelitian yang berusaha mengungkap mengenai pengaruh lingkungan keluarga terhadap pembentukan semangat berwirausaha . Penelitian bertopik urutan kelahiran menemukan bahwa anak dengan urutan kelahiran pertama lebih memilih untuk berwirausaha.
B. Pendidikan
Faktor pendidikan juga tak kalah memainkan penting dalam penumbuhan semangat kewirausahaan. Pendidikan tidak hanya mempengaruhi seseorang untuk melanjutkan usahanya namun juga membantu dalam mengatasi masalah dalam mejalankan usahanya.
C. Nilai nilai personal
Faktor selanjutnya adalah nilai nilai personal yang akan mewarnai usaha yang dikembangkan seorang wirausaha. Nilai personal akan membedakan dirinya dengan pengusaha lain terutama dalam menjalin hubungan dengan pelanggan , suplier, dan pihak pihak lain, serta cara dalam mengatur organisasinya.
Sumber sumber hukum perdata
Sumber Hukum Perdata
1. Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber perdata ialah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan asal mula itu menunjuk pada sejarah asalnya dan untuknya , sedangkan tempat menunjuk pada rumusan-rumusan itu di muat dan dapat di baca
2. Sumber dalam arti formil
Sumber dalam arti formil sejarah asalnya hukum perdata adalah hukum perdata buatan kolonial BELANDA yang biasa disebut istilah BW = Burgerlyk Wet Book ( KUH. PERDATA ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan UU baru berdasarkan UUD 1945
Sumber dalam arti pembentuknya adalah pembentuk UU berdasarkan UUD 1945 . UUD 1945 di tetapkan oleh rakyat INDONESIA yang di dalamnya juga termasuk aturan peralihan atas dasar aturan peralihan itu BW ( KUH. PERDATA )dinyatakan tetap berlaku , ini berarti pembentuk UUD 1945 ikut menyatakan berlakunya BW ( KUH. PERDATA )
3. Sumber dalam arti materil
Sumber dalam arti tempat staatsblad ( Lembaga Negara ) dimana rumusan hukum perdata dapat di baca di mata umum misalnya staatsblad ( 1847-23 ) menurut BW ( KUH. PERDATA ) LN ( 1974-1 ) menurut UU perkawinan
Sumber dalam arti tempat disebut dalam arti materil , selain itu keputusan hakim ( Yurisprudensi ) juga termasuk sumber dalam arti tempat di mana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca , misalnya Yurisprudensi , MA mengenai warisan , mengenai badan hukum mengenai hak atas tanah.
1. Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber perdata ialah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan asal mula itu menunjuk pada sejarah asalnya dan untuknya , sedangkan tempat menunjuk pada rumusan-rumusan itu di muat dan dapat di baca
2. Sumber dalam arti formil
Sumber dalam arti formil sejarah asalnya hukum perdata adalah hukum perdata buatan kolonial BELANDA yang biasa disebut istilah BW = Burgerlyk Wet Book ( KUH. PERDATA ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan UU baru berdasarkan UUD 1945
Sumber dalam arti pembentuknya adalah pembentuk UU berdasarkan UUD 1945 . UUD 1945 di tetapkan oleh rakyat INDONESIA yang di dalamnya juga termasuk aturan peralihan atas dasar aturan peralihan itu BW ( KUH. PERDATA )dinyatakan tetap berlaku , ini berarti pembentuk UUD 1945 ikut menyatakan berlakunya BW ( KUH. PERDATA )
3. Sumber dalam arti materil
Sumber dalam arti tempat staatsblad ( Lembaga Negara ) dimana rumusan hukum perdata dapat di baca di mata umum misalnya staatsblad ( 1847-23 ) menurut BW ( KUH. PERDATA ) LN ( 1974-1 ) menurut UU perkawinan
Sumber dalam arti tempat disebut dalam arti materil , selain itu keputusan hakim ( Yurisprudensi ) juga termasuk sumber dalam arti tempat di mana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca , misalnya Yurisprudensi , MA mengenai warisan , mengenai badan hukum mengenai hak atas tanah.
Hakikat Tri Dharma Perguruan Tinggi
Hakikat Tri Dharma Perguruan Tinggi
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Apa pengertian Tri Dharma Perguruan Tinggi ?
Apakah ini juga menjadi pertanyaan anda ? Nah langsung ajah kita jelaskan.
Pada hakikatnya Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu dasar tanggung jawab mahasiswa yang harus di kembangkan secara dasar tanggung jawab mahasiswa yang harus dikembangkan secara simulatan dan besama sama , serta harus disadari betul oleh semua maha siswa agar dapat tercipta mahasiswa yang sadar akan Tri Dharma Perguruan Tinggi itu sendiri. Karena salah satu visi dan misi sebuah perguruan tinggi Indonesia, baik kedinasan maupun bukan adalah mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Adapun isi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi :
•Pendidikan dan Pengajaran
Pengertian pendidikan dan pengajaran disini adalah dalam rangka meneruskan pengetahuan atau dengan kata lain dalam rangka Transfer Of Knowledge ilmu pengetahuan yang telah di kembangkan melalui penelitian oleh mahasiswa di perguruan tinggi . Dalam pendidikan tinggi di negara kita dikenal dengan istilah strata, mulai dari strata satu (S1) yaitu merupakan pendidikan program sarjana , strata dua (S2) yang merupakan program magister dan strata tiga (S3) yaitu pendidikan doktor dalam suatu disiplin ilmu , serta pendidikan jalur vokasional /non galar ( diploma ).
•Penelitian dan Pengembangan
Kegiatan penelitian dan pengembangan mempunyai peranan yang sangat peniting dalam rangka kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi . Tanpa penelitian maka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menjadi terhambat. Penelitian ini tidaklah berdiri sendiri , akan tetapi harus dilihat keterkaitannya dalam pembangunan dalam arti luas , yakni penelitian tidak semata mata hanya untuk hal yang diperlukan atau langsung dapat di gunakan oleh masyarakat pada saat itu saja , akan tetapi harus dilihat dengan proyeksi kamasa depan. Dengan kata lain penelitian di perguruan tinggi tidak hanya di arahkan untuk penelitian terapan saja , tetapi juga sekaligus melaksanakan penelitian ilmu ilmu dasar yang manfaatnya baru terasa pentingnya dimasa yang akan datang.
•Pengabdian kepada masyarakat
Dharma pengabdian pada masyarakat harus diartikan dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah di kembangkan di perguruan tinggi , khususnya sebagai hasil dari berbagai penelitian . Pengandian pada masyarakat merupakan serangkaian aktivitas dalam rangka kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat yang bersifat konkrit dan langsung di rasakan manfaatnya dalam waktu yang relatif pendek.
Teriamah kasih sudah mampir di blog kami🙏🙏🙏
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Apa pengertian Tri Dharma Perguruan Tinggi ?
Apakah ini juga menjadi pertanyaan anda ? Nah langsung ajah kita jelaskan.
Pada hakikatnya Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu dasar tanggung jawab mahasiswa yang harus di kembangkan secara dasar tanggung jawab mahasiswa yang harus dikembangkan secara simulatan dan besama sama , serta harus disadari betul oleh semua maha siswa agar dapat tercipta mahasiswa yang sadar akan Tri Dharma Perguruan Tinggi itu sendiri. Karena salah satu visi dan misi sebuah perguruan tinggi Indonesia, baik kedinasan maupun bukan adalah mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Adapun isi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi :
•Pendidikan dan Pengajaran
Pengertian pendidikan dan pengajaran disini adalah dalam rangka meneruskan pengetahuan atau dengan kata lain dalam rangka Transfer Of Knowledge ilmu pengetahuan yang telah di kembangkan melalui penelitian oleh mahasiswa di perguruan tinggi . Dalam pendidikan tinggi di negara kita dikenal dengan istilah strata, mulai dari strata satu (S1) yaitu merupakan pendidikan program sarjana , strata dua (S2) yang merupakan program magister dan strata tiga (S3) yaitu pendidikan doktor dalam suatu disiplin ilmu , serta pendidikan jalur vokasional /non galar ( diploma ).
•Penelitian dan Pengembangan
Kegiatan penelitian dan pengembangan mempunyai peranan yang sangat peniting dalam rangka kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi . Tanpa penelitian maka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menjadi terhambat. Penelitian ini tidaklah berdiri sendiri , akan tetapi harus dilihat keterkaitannya dalam pembangunan dalam arti luas , yakni penelitian tidak semata mata hanya untuk hal yang diperlukan atau langsung dapat di gunakan oleh masyarakat pada saat itu saja , akan tetapi harus dilihat dengan proyeksi kamasa depan. Dengan kata lain penelitian di perguruan tinggi tidak hanya di arahkan untuk penelitian terapan saja , tetapi juga sekaligus melaksanakan penelitian ilmu ilmu dasar yang manfaatnya baru terasa pentingnya dimasa yang akan datang.
•Pengabdian kepada masyarakat
Dharma pengabdian pada masyarakat harus diartikan dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah di kembangkan di perguruan tinggi , khususnya sebagai hasil dari berbagai penelitian . Pengandian pada masyarakat merupakan serangkaian aktivitas dalam rangka kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat yang bersifat konkrit dan langsung di rasakan manfaatnya dalam waktu yang relatif pendek.
Teriamah kasih sudah mampir di blog kami🙏🙏🙏
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Langganan:
Postingan (Atom)